TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan sejumlah keuntungan yang dapat didapat Indonesia dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2022.
"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat," kata Johnny di ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Selasa, 20 September 2022.
Johnny menjelaskan, keuntungan adanya UU PDP ini pertama akan menjadi tonggak sejarah kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta," kata Johnny.
Kedua, dari sisi hukum, kata dia, UU PDP sebagai payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan. UU ini akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Ketiga, dalam biang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran aturan baru ini akan mendorong reformasi praktek data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi
"In termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas," kata politikus Parta Nasdem itu.
Keempat, dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Selanjutnya: UU PDP Disebut Akan Menghormati Hak Asasi
"Pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," ujar Johnny.